Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setidaknya terdapat 12 manfaat BPJS Kesehatan yang dapat dirasakan oleh peserta, antara lain sebagai berikut:
- Pertanggungan jenis penyakit sangat luas
Salah satu keunggulan BPJS Kesehatan adalah cakupan layanannya yang luas. Setidaknya terdapat 155 jenis penyakit yang ditanggung, mulai dari sakit ringan hingga kritis. Termasuk juga kehamilan, pemeriksaan rutin, melahirkan normal maupun caesar. - Premi terjangkau
Biaya iuran BPJS Kesehatan dirancang agar tetap terjangkau bagi semua kalangan masyarakat:- Kelas 1: Rp150 ribu/orang/bulan
- Kelas 2: Rp100 ribu/orang/bulan
- Kelas 3: Rp42 ribu/orang (subsidi Rp7 ribu → bayar Rp35 ribu/bulan)
- Sistem pembayaran iuran mudah
Bisa lewat kantor cabang BPJS, transfer bank, maupun retail modern seperti Alfamart/Indomaret. - Tanpa medical check up
Proses pendaftaran cepat dan mudah, siapapun bisa langsung daftar dengan dokumen dasar. - Jaminan seumur hidup
Perlindungan berlaku seumur hidup selama iuran dibayar tepat waktu. - Manfaat pelayanan di faskes
Peserta berhak atas pelayanan di PKTP seperti dokter umum, gigi, klinik, Puskesmas, hingga RS kelas D pratama. - Manfaat rawat jalan
Termasuk konsultasi dokter, pemeriksaan rutin, dan pengobatan ringan. - Manfaat rawat inap
BPJS menanggung biaya rawat inap, operasi, dan tindakan medis sesuai ketentuan. - Tanpa ketentuan pre-existing condition
Riwayat penyakit sebelum daftar tetap ditanggung tanpa masa tunggu. - Manfaat rujukan
Berhak atas layanan rujukan lanjutan (FKRTL) seperti rawat inap, jalan lanjutan, hingga perawatan khusus. - Rawat jalan tingkat lanjutan
Termasuk pemeriksaan spesialis, tindakan medis, dan rehabilitasi. - Kondisi kronis
Cakupan untuk penyakit kronis, ICU, ICCU, NICU, hingga PICU.